Page 211 - Demo
P. 211


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA188masa jabatan pejabat publik dan mekanisme transisi. Putusan 49/PUU-VIII/2010 memberi preseden bahwa waktu bukan detail administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk mencegah kekuasaan menjadi tidak terukur.Sejalan dengan itu, putusan ini memperkuat gagasan bahwa jabatan publik bukan %u201chak milik%u201d penguasa. Meski Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, jabatanjabatan di bawah Presiden tidak boleh tanpa aturan yang jelas. Putusan ini menegaskan bahwa diskresi harus diikat oleh kepastian norma dan prosedur, terutama ketika kewenangan jabatan bersentuhan dengan hak.300 Dari perspektif inilah dampak hukum perkara Yusril tidak hanya menata ulang kedudukan satu Jaksa Agung, tetapi ikut menggeser standar konstitusional pengelolaan jabatan publik di Indonesia menuju ukuran yang lebih tertib, lebih dapat diuji, dan lebih sensitif terhadap perlindungan hak warga negara.KesimpulanPutusan MK Nomor 49/PUU-VIII/2010 menunjukkan bahwa persoalan masa jabatan Jaksa Agung bukan isu administratif yang remeh, melainkan isu konstitusional yang menentukan legitimasi penggunaan kewenangan penuntutan. Ketika frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d dalam Undang-Undang Kejaksaan tidak memberi parameter yang jelas, ruang diskresi eksekutif melebar tanpa pagar, sementara kewenangan yang dijalankan tetap bersifat koersif dan berpotensi membatasi hak warga negara.Dalam kerangka itulah, pandangan hukum Prof. Yusril 300 Martin Shapiro, %u201cAdministrative Discretion: The Next Stage,%u201d The Yale Law Journal 92, no. 8 (July 1983): 1487, https://doi.org/10.2307/796185.
                                
   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215