Page 212 - Demo
P. 212


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA189Ihza Mahendra menjadi kunci. Yusril merumuskan sengketa ini sebagai problem legalitas kewenangan: struktur Kejaksaan yang hierarkis membuat keabsahan tindakan institusional bertumpu pada sah tidaknya jabatan di puncak. Konvensi ketatanegaraan yang selama ini menautkan Jaksa Agung pada periodisasi kabinet, menurutnya, tidak cukup untuk menutup kekosongan norma ketika praktik tidak lagi konsisten.Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan dua hal sekaligus. Pada tataran prinsip, Mahkamah menolak gagasan masa jabatan tanpa batas karena wewenang pemerintahan selalu harus terikat waktu dan dibatasi norma. Pada tataran penerapan, Mahkamah menjaga stabilitas administrasi dengan tidak serta-merta mendelegitimasi masa lalu, tetapi menutup ruang tafsir ke depan melalui putusan konstitusional bersyarat. Pasal 22 ayat (1) huruf d dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai bahwa masa jabatan Jaksa Agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dalam satu periode atau lebih cepat jika diberhentikan dalam periode yang sama.Dampaknya melampaui perkara konkret. Putusan ini menggeser standar pengelolaan jabatan publik, menegaskan bahwa jabatan strategis tidak boleh dibiarkan mengambang, dan mendorong pembentuk undang-undang menormakan batas masa jabatan secara lebih tegas, yang kemudian tercermin dalam perubahan Undang-Undang Kejaksaan pada 2021.
                                
   206   207   208   209   210   211   212   213   214   215   216