Page 210 - Demo
P. 210


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA187Putusan 49/PUU-VIII/2010, yakni pertanyaan mengenai bagaimana dua pemicu itu diprioritaskan dalam kasus konkret apabila keduanya tidak jatuh pada waktu yang sama. Di sini, tampak bahwa putusan Mahkamah bukan hanya melahirkan kepastian, tetapi juga membentuk medan baru bagi perumusan norma yang semakin rinci, sebab semakin rinci norma, semakin tampak kebutuhan akan teknik legislasi yang presisi.Secara politik hukum, konfigurasi baru tersebut dapat dibaca sebagai anak kandung judicial review yang diajukan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Mahkamah menyediakan kerangka konstitusional untuk menutup kekaburan, publik dan akademisi mengelaborasi implikasinya, dan pembentuk undang-undang mengkristalkannya dalam norma positif. Garis hubungan itu menegaskan satu fungsi penting litigasi konstitusional, perkara yang lahir dari pengalaman personal dapat menjadi katalis untuk membenahi desain jabatan publik yang berdampak pada banyak orang. Dalam perkara ini, pengalaman Yusril sebagai pemohon bertransformasi menjadi pemantik reformasi norma masa jabatan di tingkat legislasi.Pada tataran prinsip, putusan ini menegaskan bahwa setiap jabatan publik strategis harus memiliki horizon waktu yang jelas. Mahkamah menolak gagasan masa jabatan tanpa batas dan menegaskan bahwa demokrasi dan negara hukum menuntut pembatasan yang pasti, bukan hanya terhadap kewenangan, tetapi juga terhadap lamanya jabatan.299 Kecenderungan ini kemudian tampak pula dalam perdebatan dan putusan-putusan lain yang menyinggung 299. Liputan 6, %u201cPemberhentian Hendarman untuk Hindari Kegaduhan,%u201d Liputan 6, September 25, 2010, https://www.liputan6.com/news/read/298082/pemberhentian-hendarman-untuk-hindari-kegaduhan.
                                
   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213   214