Page 209 - Demo
P. 209


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA186Di ranah akademik, pembacaan terhadap putusan tersebut ikut mempertegas posisinya sebagai koreksi atas potensi masa jabatan tanpa batas. Rangkaian dinamika tersebut pada akhirnya bermuara pada perubahan UndangUndang Kejaksaan. Melalui UU 11/2021, Pasal 22 UU 16/2004 diubah. Rumusan baru Pasal 22 ayat (1) huruf d dan e yang terdapat dalam UU 11/2021 secara substansial menentukan bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat karena berakhir masa jabatannya setelah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan berakhir masa jabatan Presiden yang menjabat pada periode yang sama. Secara desain, pembentuk undang-undang melakukan dua langkah sekaligus. Pertama, mengadopsi arah tafsir Mahkamah dengan menautkan masa jabatan Jaksa Agung pada periodisasi Presiden. Kedua, menambahkan batas waktu yang tegas, yakni lima tahun sejak pelantikan, sehingga masa jabatan tidak sepenuhnya tergantung pada ritme politik kabinet dan tidak pula dibiarkan mengambang.Ada satu insight kelembagaan yang menarik dari rumusan baru tersebut. Dengan menempatkan dua pemicu berakhirnya masa jabatan, lima tahun sejak pelantikan dan berakhirnya masa jabatan Presiden pada periode yang sama, pembentuk undang-undang pada dasarnya mencoba menutup dua risiko sekaligus. Risiko pertama ialah Jaksa Agung yang diangkat di tengah periode pemerintahan dapat melampaui satu siklus kekuasaan tanpa pijakan yang jelas. Risiko kedua ialah Jaksa Agung yang diangkat pada awal periode dapat bertahan melewati pergantian Presiden dengan alasan keputusan pengangkatan belum dicabut. Namun, desain dua pemicu ini juga menyisakan ruang interpretasi teknis yang justru memperlihatkan jejak 
                                
   203   204   205   206   207   208   209   210   211   212   213