Page 204 - Demo
P. 204


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA181administrasi dengan menghindari delegitimasi retroaktif yang berpotensi merusak keberlakuan tindakan Kejaksaan pada masa sebelumnya.Dampak HukumSejak Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010 pada 22 September 2010, perdebatan publik berubah cepat. Reaksi yang muncul bukan sekadar dukungan atau penolakan atas satu amar putusan, melainkan pembacaan ulang terhadap tata kelola jabatan publik di lingkungan eksekutif, terutama jabatan yang berdampak langsung pada kebebasan warga. Di ruang publik, putusan ini banyak dipahami sebagai koreksi terhadap zona abu-abu administrasi negara, zona yang selama ini dianggap dapat ditutup oleh kebiasaan dan praktik, tetapi ternyata rentan pecah begitu praktiknya tidak konsisten. Karena itu, pemberitaan media nasional menjadikannya topik utama bukan hanya sebagai peristiwa hukum, melainkan sebagai pintu masuk untuk menilai ulang disiplin manajemen keputusan Presiden, ketertiban administrasi pemerintahan, dan standar kepastian hukum jabatan.Beberapa hari setelah putusan, pembacaan tersebut menguat dalam tulisan opini. Kompas mengangkatnya ke rubrik opini, antara lain melalui tulisan Eko Prasojo berjudul %u201cMembangun Administrasi Istana%u201d (Kompas, 30 September 2010) yang menyebut putusan ini sebagai semacam guncangan administratif di Istana karena memperlihatkan lemahnya manajemen Keputusan Presiden yang berkaitan 
                                
   198   199   200   201   202   203   204   205   206   207   208