Page 203 - Demo
P. 203
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA180berada dalam wilayah yang wajar diperdebatkan, dan baru melalui putusan ini dipertegas demi kepastian hukum.Menariknya, Mahkamah juga menyusun peta alternatif desain masa jabatan pejabat publik yang dapat dipertimbangkan pembentuk undang-undang. Mahkamah menyebut empat pilihan teoritis.289 Pertama, masa jabatan ditautkan pada periodisasi Presiden atau kabinet. Kedua, masa jabatan ditentukan dalam jangka waktu tertentu yang berdiri sendiri tanpa mengikuti siklus politik, misalnya lima atau tujuh tahun. Ketiga, masa jabatan ditentukan berdasarkan usia pensiun. Keempat, masa jabatan dibiarkan menjadi ruang diskresi Presiden atau pejabat pengangkat. Mahkamah menegaskan bahwa Undang-Undang Kejaksaan tidak memilih secara eksplisit salah satu dari alternatif tersebut, dan kekosongan inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena proses legislasi membutuhkan waktu, Mahkamah memilih mengisi sementara melalui tafsir yang mengikat sambil mendorong DPR dan Presiden melakukan perubahan undang-undang agar lebih terang.Mahkamah menempatkan dirinya pada posisi tengah. Mahkamah mengakui bahwa secara ideal desain masa jabatan Jaksa Agung ditentukan oleh pembentuk undangundang melalui proses politik yang normal, tetapi Mahkamah juga menilai bahwa kekaburan yang telah menimbulkan ketidakpastian tidak dapat dibiarkan berlarut.290 Di bawah imperatif kepastian hukum, Mahkamah memilih untuk menutup ruang tafsir yang terlalu lebar melalui penafsiran konstitusional bersyarat, sekaligus menjaga stabilitas 289. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.290. Kompas.com, %u201cYusril Kalahkan Jaksa Agung Di MK.%u201d

