Page 201 - Demo
P. 201


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA178Jaksa Agung, Keputusan Presiden yang mengangkatnya harus dianggap tetap berlaku, sehingga jabatan masih melekat. Mahkamah menilai bahwa ketika Presiden memilih untuk tetap melanjutkan Jaksa Agung tanpa menerbitkan Keputusan Presiden baru, undang-undang tidak memuat larangan tegas ataupun perintah tegas yang dilanggar.286 Dalam situasi itu, pilihan Presiden tidak dapat serta-merta dinilai bertentangan dengan hukum positif yang berlaku saat itu.Pada bagian ini tampak cara Mahkamah menata keseimbangan. Pada tingkat prinsip, Mahkamah menolak gagasan masa jabatan tanpa batas dan menuntut batas yang terang. Pada tingkat penerapan, Mahkamah tidak menyatakan pejabat yang sedang menjabat sebagai ilegal secara langsung, karena kekosongan norma memang belum memberi pedoman yang tegas. Keseimbangan ini memperlihatkan kehati-hatian Mahkamah untuk tidak menciptakan ketidakpastian baru melalui delegitimasi retroaktif yang dapat memicu guncangan sistemik pada tindakan Kejaksaan.Karena itu, Mahkamah memilih jalan tengah melalui putusan konstitusional bersyarat. Mahkamah mengakui adanya ketidakpastian hukum dalam frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d dan menilai ketidakpastian tersebut bertentangan dengan konstitusi. Namun Mahkamah tidak membatalkan Pasal 22 ayat (1) huruf d UU 16/2004, melainkan mengikatnya dengan syarat makna tertentu. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan konstitusional secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut sejalan dengan UUD 1945 hanya apabila dimaknai dengan 286. Hadi Subchan, %u201cKompromi Legalitas Jaksa Agung,%u201d Indonesia Corruption Watch, September 24, 2010, https://antikorupsi.org/id/article/kompromi-legalitas-jaksa-agung.
                                
   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204   205