Page 196 - Demo
P. 196
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA173sensitif terhadap batas, terutama batas masa jabatan, dengan alasan bahwa kewenangan penuntutan terlalu berbahaya untuk dibiarkan di tangan pejabat yang masa jabatannya tidak jelas. Di sisi lain, kubu yang kontra menekankan asas praduga keabsahan dan pembagian peran antar cabang kekuasaan. Mereka cenderung menjaga stabilitas hukum positif dengan menolak kesimpulan cepat bahwa jabatan menjadi ilegal hanya karena kekosongan penegasan masa jabatan, serta lebih mendorong pembaruan melalui legislasi daripada melalui putusan yang segera memengaruhi legalitas pejabat yang sedang menjalankan fungsi.Pendapat Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi menempatkan isu masa jabatan Jaksa Agung dalam kerangka negara hukum yang menuntut kepastian, keterukuran, dan dapat diuji. Dalam pertimbangan awalnya, Mahkamah menunjukkan bahwa frasa %u201cdiberhentikan dengan hormat dari jabatannya%u201d bukan sekadar ungkapan etik, melainkan istilah hukum yang merujuk pada momen ketika seorang pejabat dilepaskan dari fungsi dan kewenangannya karena dianggap telah menunaikan tugas dengan baik dan tuntas. Jabatan sebagai institusi tetap ada dan tetap diperlukan, sedangkan yang berubah ialah orang yang mendudukinya. Dengan demikian, fokus Mahkamah berada pada fungsi dan wewenang jabatan, bukan pada orang per orang. Pejabat dapat berhenti, tetapi jabatan terus berjalan sebagai perangkat negara.Dalam konteks itu Mahkamah mengingatkan tiga ciri mendasar wewenang pemerintahan. Pertama, wewenang pemerintahan selalu terikat pada suatu masa tertentu. Kedua, wewenang selalu tunduk pada batas tertentu, baik

