Page 190 - Demo
P. 190
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA167kehilangan jabatan, termasuk pengangkatan, pemberhentian, dan berakhirnya masa jabatan. Dalam Undang-Undang Kejaksaan, Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan Presiden, dan alasan pemberhentian salah satunya adalah berakhir masa jabatan. Natabaya lalu menautkan hal itu pada asas pembentukan peraturan perundangundangan yang baik yang mensyaratkan kepastian hukum. Ketika undang-undang menyebut berakhir masa jabatan tanpa menjelaskan kapan dan bagaimana, ketentuan tersebut, menurut Natabaya, tidak memenuhi asas kepastian hukum. Dengan membaca ulang Keputusan Presiden pembentukan kabinet dan Keputusan Presiden pengangkatan Jaksa Agung pada periode 2004 sampai 2009, Natabaya menyimpulkan bahwa masa jabatan itu berakhir ketika masa jabatan Presiden dan kabinet berakhir, sehingga tanpa keputusan pengangkatan baru secara hukum masa jabatan telah habis.269Lima suara tersebut, meskipun berangkat dari latar belakang yang beragam, bertemu pada satu poros yang sama. Mereka menolak gagasan bahwa Jaksa Agung dapat menjabat tanpa batas waktu yang jelas. Mereka menuntut kejelasan masa jabatan, baik melalui penafsiran yang mengaitkannya dengan masa kabinet maupun melalui penegasan Mahkamah Konstitusi agar tidak lahir kekuasaan penuntutan yang melampaui ukuran waktu yang wajar. Dalam konteks monopoli penuntutan yang dipegang Kejaksaan, pembiaran masa jabatan tanpa batas dipandang sebagai ancaman bagi negara hukum, sebab ia membuka ruang diskresi yang sulit diuji dan berpotensi merugikan warga.Namun, perdebatan tidak berakhir pada dukungan. 269. Irvan Ali Fauzi, %u201cHendarman Seharusnya Diberhentikan,%u201d Inilah, August 13, 2010, https://www.inilah.com/hendarman-seharusnya-diberhentikan.

