Page 193 - Demo
P. 193


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA170M. Fajrul Falaakh, akademisi hukum tata negara, menyoroti aspek berbeda yang berhubungan dengan kedudukan hukum pemohon. Ia mempertanyakan apakah kerugian yang dialami Yusril benar merupakan kerugian konstitusional yang lahir langsung dari Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Dalam pandangannya, penetapan tersangka adalah konsekuensi dari sistem hukum acara pidana dan peraturan tindak pidana korupsi yang memberi kewenangan kepada Kejaksaan untuk menuntut dan pada kondisi tertentu menyidik. Kewenangan itu, menurutnya, tetap ada siapa pun Jaksa Agungnya. Karena itu, ia memandang permohonan Yusril lebih dekat pada permintaan tafsir atas norma yang kabur daripada pengaduan kerugian konstitusional yang bersumber langsung dari norma tersebut. Ia bahkan mendorong Mahkamah mempertimbangkan pembatalan frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d karena menimbulkan ketidakpastian. Akan tetapi, ia membedakan perdebatan mengenai kejelasan norma dari legalitas tindakan Kejaksaan dalam perkara pidana, yang menurutnya lebih tepat diuji pada forum tata usaha negara apabila yang dipersoalkan adalah keputusan pengangkatan dan pemberhentian.276Adnan Buyung Nasution juga berada pada sisi yang menolak kesimpulan bahwa legalitas Hendarman gugur karena kekurangcermatan administrasi.277 Ia mengakui adanya problem administratif dalam konstruksi kabinet kedua ketika Keputusan Presiden pembentukan kabinet tidak lagi menyebut Jaksa Agung. Namun, dalam kerangka hukum administrasi, kelalaian semacam itu tidak serta 276. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.277. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.
                                
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197