Page 187 - Demo
P. 187


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA164pergi.258 Dari kerangka ini, Laica menekankan bahwa jabatan Jaksa Agung adalah jabatan publik di bawah Presiden sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Karena itu, legitimasi jabatan harus dijaga melalui dasar hukum yang jelas. Jabatan boleh langgeng, tetapi pemegang jabatan tidak pernah dapat memerintah legalitasnya sendiri, sebab legalitas harus ditautkan pada keputusan yang memberi kewenangan dan keputusan yang mengakhiri kewenangan.259Dengan kacamata ambt dan ambtsdrager, Laica menelusuri Keputusan Presiden secara beruntun. Keputusan Presiden yang membentuk Kabinet Indonesia Bersatu mencantumkan masa bakti 2004 sampai 2009. Keputusan Presiden yang mengganti Abdul Rachman Saleh dengan Hendarman Supandji menempatkan Jaksa Agung dengan kedudukan setingkat menteri negara.260 Dari rangkaian tersebut, Laica menyimpulkan bahwa Hendarman mengisi masa jabatan dalam periode kabinet yang sama. Ketika kabinet berakhir pada 20 Oktober 2009, masa jabatan para pemangku jabatan yang diangkat dalam kerangka keputusan tersebut semestinya ikut berakhir, kecuali ada keputusan baru yang menegaskan kelanjutan jabatan. Masalah, menurut Laica, justru terletak pada ketiadaan keputusan baru itu, sebab nama Hendarman juga tidak tercantum dalam keputusan pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.261 Secara 258. Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara.%u201d259. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.260. Willy Widianto, %u201cJabatan Jaksa Agung Hendarman Dianggap Lukai Kedaulatan Rakyat,%u201d Tribunnews, August 12, 2010, https://www.tribunnews.com/nasional/2010/08/12/jabatan-jaksa-agung-hendarman-dianggap-lukaikedaulatan-rakyat.261. JPNN, %u201cHendarman Jaksa Agung Ilegal%u202f?,%u201d JPNN, August 12, 2010, https://m.jpnn.com/news/hendarman-jaksa-agung-ilegal?page=3.
                                
   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191