Page 186 - Demo
P. 186


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA163mengikuti masa jabatan Presiden dan kabinet.256 Dalam kedua pendekatan tersebut, Bagir menekankan satu kesimpulan yang sama. Jabatan itu tidak dapat dipahami sebagai jabatan seumur hidup, dan tidak layak diserahkan sepenuhnya pada kehendak Presiden untuk mengakhiri atau memperpanjang tanpa rambu normatif yang dapat diuji.Dari posisi tersebut, Bagir meletakkan Kejaksaan secara tegas di ranah eksekutif sebagai badan pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan penuntutan. Konsekuensi yang ditarik adalah konsekuensi hukum administrasi. Jaksa Agung, dalam kerangka ini, merupakan pejabat administrasi negara, sehingga tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan terutama penentuan masa jabatan harus tunduk pada kaidah-kaidah legalitas administrasi, bukan semata pada kebiasaan yang tidak dituangkan. Bagi Bagir, kebiasaan ketatanegaraan dapat memberi konteks, tetapi tidak dapat menggantikan kebutuhan pada norma dan keputusan tertulis yang menjadi dasar masa jabatan, terutama ketika kekuasaan yang dijalankan bersentuhan langsung dengan kebebasan warga.257Dukungan lain yang relevan datang dari Laica Marzuki, mantan Hakim Konstitusi, yang membawa warisan pemikiran Logemann tentang negara sebagai organisasi jabatan. Negara, dalam pandangan Logemann, merupakan susunan dari jabatan-jabatan, ambt, yang bersifat langgeng, sementara pemegang jabatan, (ambtsdrager), datang dan 256. Tutik, %u201cPenetapan Masa Jabatan Jaksa Agung dalam Sistem Penetapan Jabatan Pejabat Negara.%u201d257. Taroreh, Rumokoy, and Palilingan, %u201cPraktik Konvensi Ketatanegaraan Terhadap Masa Jabatan Jaksa Agung Di Indonesia.%u201d
                                
   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189   190