Page 185 - Demo
P. 185


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA162monopoli kewenangan penuntutan ketika norma mengenai masa jabatan tidak dirumuskan secara terang. Di kubu yang sejalan dengan argumentasi Yusril, salah satu suara paling tegas datang dari Bagir Manan. Mantan Ketua Mahkamah Agung itu memulai dari frasa yang tampak sederhana, %u201cberakhir masa jabatannya%u201d dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan. Menurut Bagir, frasa tersebut mengandung pengakuan bahwa masa jabatan Jaksa Agung memang ada, bersifat terbatas, dan tidak boleh dibiarkan bergantung pada kehendak satu orang, bahkan sekalipun orang itu Presiden.253 Dalam negara hukum, jabatan publik tidak semestinya mengambang, masa jabatannya harus dapat diturunkan dari norma yang jelas, bukan semata dari ruang diskresi yang tidak memiliki ukuran.254Bagir memperkuat tesis itu dengan menautkan Jaksa Agung kepada dua kemungkinan konstruksi jabatan. Pada satu sisi, Jaksa Agung pada dasarnya adalah jaksa dan penuntut umum sebagaimana dipahami dalam UndangUndang Kejaksaan dan KUHAP. Jaksa karier memiliki batas usia pensiun, dan jika pendekatan karier dipakai, maka secara logis jabatan pada puncak tidak sepenuhnya lepas dari batas tersebut.255 Pada sisi lain, praktik politik Indonesia menempatkan Jaksa Agung sebagai pejabat setingkat menteri. Jika pendekatan ini digunakan, maka masa jabatan 253. Yudho Winarto, %u201cBagir Manan: Hendarman Tidak Punya Dasar Hukum,%u201d Kontan, August 12, 2010, https://nasional.kontan.co.id/news/bagirmanan-hendarman-tidak-punya-dasar-hukum--1.254. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.255. Rakyat Merdeka, %u201cBagir Manan Nilai Hendarman Sudah Ketuaan Jadi Jaksa Agung,%u201d Rakyat Merdeka, August 12, 2010, https://rmol.id/read/2010/08/12/978/bagir-manan-nilai-hendarman-sudah-ketuaan-jadi-jaksa-agung.
                                
   179   180   181   182   183   184   185   186   187   188   189