Page 181 - Demo
P. 181
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA158pengacara negara, serta membuka ruang bagi negara untuk tampil dalam berbagai forum peradilan yang menyangkut kepentingan ketatanegaraan.246 Pada tingkat tertentu, konfigurasi ini menempatkan Kejaksaan sebagai institusi yang sekaligus menegakkan hukum pidana dan merepresentasikan kepentingan hukum negara, sehingga posisinya tidak hanya teknis, tetapi juga politik-konstitusional.247UU 11/2021 juga memasukkan beberapa tugas baru yang semakin menegaskan Kejaksaan sebagai aktor penting dalam konfigurasi negara hukum.248 Kejaksaan diberi kewenangan menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum, terlibat dalam penanganan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, serta mengelola pemulihan aset. Deretan kewenangan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan bukan sekadar penghubung berkas dari penyidik ke pengadilan, tetapi juga institusi yang mengembangkan strategi dan prioritas penegakan hukum. Dalam kerangka negara hukum, semakin luas kewenangan sebuah institusi, semakin tinggi pula tuntutan kepastian atas dasar jabatan dan batas-batas kewenangan yang mengiringinya.246. Agus Kelana Putra, Faisal A. Rani, and Mahdi Syahbandir, %u201cEksistensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara dalam Penegakan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Suatu Penelitian Pada Kejaksaan Tinggi Aceh),%u201d Syiah Kuala Law Journal 1, no. 2 (August 2017):163%u201382, https://doi.org/10.24815/sklj.v1i2.8479.247. Sanusi and Lorent Pradini Imso, %u201cPelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004,%u201d Diktum%u202f: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (May 2018): 23%u201342, https://doi.org/10.24905/diktum.v7i1.3.248. Marif Marif and Nurhaedah Nurhaedah, %u201cTeori Hukum Pembangunan dalam Eksistensi Mediasi Penal di Tingkat Penuntutan dalam Mewujudkan Penegakan Hukum yang Berkeadilan,%u201d Indonesian Journal of Legality of Law 6, no. 2 (June 2024): 217%u201324, https://doi.org/10.35965/ijlf.v6i2.4529.

