Page 182 - Demo
P. 182
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA159Di puncak piramida organisasi tersebut, UndangUndang menempatkan Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan. Ia memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan serta tugas lain yang diberikan oleh negara. UU 11/2021 secara eksplisit menyebut Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi dan pengacara negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan rumusan demikian, seluruh kekuasaan penuntutan dan representasi hukum negara diikat dalam satu simpul jabatan. Konsentrasi kewenangan ini menjadikan pembahasan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung bukan persoalan periferal, melainkan persoalan yang berkelindan dengan legitimasi penggunaan kewenangan yang dapat membatasi hak.249Kewenangan khusus Jaksa Agung diatur lebih lanjut dalam Pasal 35 UU 11/2021. Di dalamnya antara lain disebutkan kewenangan menetapkan dan mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup Kejaksaan, mengefektifkan penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang, mengajukan kasasi demi kepentingan hukum, mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, serta melakukan pencegahan atau penangkalan keluar masuknya orang tertentu yang terlibat perkara pidana. Setelah perubahan, kewenangan ini juga bersentuhan dengan penanganan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara serta pendelegasian penuntutan kepada oditur militer atau penuntut umum 249. Ario Feby Ferdika et al., %u201cKedudukan Kejaksaan di Indonesia: Perspektif Fiqih Siyasah,%u201d As-Siyasi: Journal of Constitutional Law 2, no. 1 (June 2022): 39%u201358, https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12778.

