Page 183 - Demo
P. 183
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA160lain.250 Kumpulan kewenangan tersebut menunjukkan bahwa Jaksa Agung bukan hanya administrator lembaga, melainkan pemegang instrumen koersif yang berdampak pada kebebasan warga dan konfigurasi kebijakan publik.Persoalan menjadi lebih kompleks ketika masuk pada isu masa jabatan Jaksa Agung. Naskah UU 16/2004 pada mulanya hanya menyebut bahwa Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat antara lain apabila berakhir masa jabatannya, tanpa merinci apa yang dimaksud dengan berakhirnya masa jabatan tersebut. Ketiadaan definisi ini kemudian menjadi salah satu titik sengketa dalam permohonan Prof. Yusril Ihza Mahendra. Dalam praktik ketatanegaraan, Jaksa Agung lazim ditempatkan sebagai bagian dari kabinet dan diperlakukan seolah masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden dan para menteri.251 Namun praktik itu tidak berjalan secara konsisten sehingga dibutuhkan pengaturan konstitusional yang lebih tegas.Apabila keseluruhan potongan tersebut disatukan, tampak bahwa Kejaksaan, dan khususnya Jaksa Agung, menempati posisi strategis dalam sistem checks and balances Indonesia. Ia berada dalam cabang eksekutif, tetapi menjalankan fungsi yang berkaitan erat dengan kekuasaan kehakiman. Ia memegang monopoli penuntutan, tetapi pada saat yang sama diharapkan menjalankannya secara merdeka, 250. Kristopheros Imanuel Mewengkang, %u201cTinjauan Yuridis Terhadap Fungsi Oditur Militer dalam Hal Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan oleh Anggota TNI,%u201d Lex Crimen 7, no. 1 (2018): 151%u201358.251. Novianto M. Hartono, %u201cKlasifikasi Jabatan dalam Kelembagaan Negara:Permasalahan Kategori Pejabat Negara,%u201d Jurnal Negara Hukum 7, no. 2 (2016): 145%u201366.

