Page 189 - Demo
P. 189
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA166Hendarman, Andi menunjuk bahwa dasar pengangkatan tertulis terdapat pada Keputusan Presiden Tahun 2007. Setelah kabinet berakhir dan kabinet baru terbentuk, tidak ada keputusan yang meneguhkan kembali. Ketidakjelasan tersebut, menurut Asrun, menempatkan tindakan yang dilakukan sesudahnya dalam wilayah abu-abu, sebab dasar jabatan tidak terang sementara tindakan yang dijalankan berdampak pada kebebasan warga.266Margarito Kamis membawa ingatan pada titik historis yang menegaskan posisi Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. Ia merujuk pada rapat kabinet 22 Juli 1960 dan pengukuhan dalam Keputusan Presiden 204 Tahun 1960, yang dalam pembacaannya menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak dimaksudkan sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif. Jaksa bekerja dekat dengan ruang sidang, tetapi fungsi yudikatif adalah memutus, bukan menuntut.267 Dari fondasi ini Margarito menarik prinsip pembatasan. Negara hukum yang demokratis menuntut setiap jabatan memiliki batas, sebab pembatasan masa jabatan merupakan antitesis terhadap kekuasaan absolut. Karena Kejaksaan dipahami berada dalam rumpun eksekutif, masa jabatan Jaksa Agung secara wajar mengikuti masa jabatan Presiden, lima tahun sejak pelantikan, kecuali diatur lain secara eksplisit.268Suara lain yang sejalan datang dari A. S. Natabaya. Seperti Laica, ia kembali pada teori jabatan Logemann. Negara dipahami sebagai organisasi jabatan, dan jabatan merupakan pribadi hukum yang diwakili oleh pemegang jabatan. Dari teori tersebut Natabaya mengurai cara memperoleh dan 266. Tutik.267. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.268. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010.

