Page 197 - Demo
P. 197
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA174batas wilayah maupun batas materi kewenangan. Ketiga, pelaksanaannya terikat pada hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Rumusan ini menegaskan satu prinsip, dalam negara hukum tidak ada wewenang pemerintahan yang berlangsung tanpa batas waktu dan tanpa pagar norma. Prinsip tersebut menjadi titik masuk Mahkamah untuk menilai problem yang diajukan pemohon, yakni apakah frasa dalam undang-undang telah menyediakan ukuran yang cukup agar wewenang tidak melampaui batas.Frasa %u201cberakhir masa jabatannya%u201d dipahami Mahkamah sebagai frasa yang selalu berhubungan dengan dimensi waktu. Dalam praktik perundang-undangan, frasa itu umumnya menunjuk pada jangka waktu yang sudah ditentukan sebelumnya dalam peraturan yang mengatur jabatan. Dari sini, Mahkamah menegaskan bahwa masa jabatan seharusnya dirumuskan secara tegas agar pejabat tidak melampaui kewenangannya hanya karena garis akhir tidak jelas. Ketiadaan batas waktu yang terang dapat mendorong perluasan kewenangan melalui asumsi, padahal negara hukum justru mensyaratkan batas yang dapat dibuktikan, bukan sekadar batas yang diduga.283Ketika Mahkamah membaca Pasal 22 ayat (1) UU 16/2004, Mahkamah menilai huruf a, b, c, dan e tidak menimbulkan problem interpretasi yang berarti. Jika Jaksa Agung meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit terus-menerus, atau tidak lagi memenuhi syarat, pemberhentiannya dapat dipahami dengan mudah karena parameter faktualnya jelas. Persoalan justru muncul pada 283. ASh, %u201cMK: Masa Jabatan Jaksa Agung Konstitusional Bersyarat,%u201d Hukum Online, September 22, 2010, https://www.hukumonline.com/berita/a/masa-jabatan-jaksa-agung-konstitusional-bersyarat-lt4c9a26728bee2/.

