Page 171 - Demo
P. 171


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA148mengangkat Hendarman Supandji dipahami Yusril sebagai keputusan yang menghubungkan jabatan Jaksa Agung dengan struktur kabinet, termasuk kedudukan setingkat menteri negara. Dari sini, Yusril menarik implikasi hukum administrasi. Apabila dasar pengangkatan melekat pada kabinet tertentu, berakhirnya kabinet menjadi penanda berakhirnya landasan jabatan, kecuali ada tindakan hukum baru yang memperpanjang atau mengangkat kembali.Argumentasi ini memperoleh momentum pada peralihan pemerintahan 20 Oktober 2009. Kabinet Indonesia Bersatu dinyatakan berakhir dan kabinet baru dibentuk untuk periode 2009 sampai 2014. Dalam Keputusan Presiden pembentukan kabinet baru, nama Hendarman tidak tercantum.227 Tidak terdapat keputusan tersendiri yang mengangkat kembali Jaksa Agung di luar susunan kabinet. Tidak terdapat pelantikan ulang yang dapat ditunjukkan sebagai dasar pembaruan jabatan. Yusril menyimpulkan bahwa dasar tertulis pengangkatan yang tersedia adalah Keputusan Presiden 2007 yang terkait dengan kabinet sebelumnya, sehingga secara hukum keputusan tersebut ikut berakhir pada saat kabinet dibubarkan. Dari titik ini lahir tesis pokoknya. Sejak 20 Oktober 2009, masa jabatan Jaksa Agung seharusnya dinyatakan berakhir, sehingga tindakan yang dilakukan setelahnya berada dalam problem legalitas jabatan.228Di hadapan konstruksi tersebut, Yusril menilai bahwa pembiaran Jaksa Agung tetap bertindak tanpa dasar pengangkatan baru menimbulkan kerentanan yang serius. 227. Azhar, %u201cMasa Jabatan Jaksa Agung dalam Perspektif Fiqh Siyasah.%u201d228. Desi Yumenti, %u201cKedudukan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,%u201d Jurnal El-Qonun 1, no. 1 (2023): 61%u201378.
                                
   165   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175