Page 159 - Demo
P. 159
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA136sekaligus mendorong penertiban tata kelola jabatan publik dan pembaruan legislasi%u2014yang kemudian tercermin dalam perubahan UU Kejaksaan (UU 11/2021) dengan penegasan parameter masa jabatan.Kata Kunci: Jaksa Agung, masa jabatan, Mahkamah Konstitusi, kepastian hukum, dan Indonesia. PendahuluanKewenangan penegakan hukum pidana selalu bertumpu pada satu prasyarat yang bersifat fundamental, yakni kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.204Dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan memegang peran sentral karena berada pada simpul kekuasaan penuntutan dan pengendalian perkara, serta pada jenis tindak pidana tertentu diberi ruang kewenangan penyidikan.205 Jaksa Agung tidak hanya berfungsi sebagai kepala lembaga yang mengoordinasikan kerja penuntutan secara hierarkis melainkan juga sebagai pemegang kewenangan strategis yang keputusan-keputusannya dapat berimplikasi langsung terhadap kebebasan warga,206 termasuk melalui tindakan pencegahan atau penangkalan perjalanan keluar negeri dalam konteks perkara pidana. Konsekuensinya, legalitas 204. Topo Santoso and Choky Risda Ramadhan, Prapenuntutan dan Perkembangannya di Indonesia, Cetakan ke-1 (Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2019).205. Muhammad Akbar, Hambali Thalib, dan Sri Lestari Poernomo, %u201cEfektivitas Kewenangan Kejaksaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Akibat Kerugian Negara,%u201d Journal of Lex Philosophy (JLP)5, no. 2 (2024): 551%u201369.206. Yovereld Alexetty Artyo, Novita Aristyana, dan Aline Philia Antana Sinaga, %u201cImplikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XXII/2024 Mengenai Syarat Jabatan Jaksa Agung Terhadap Independensi Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana,%u201d JATISWARA 39, no. 2 (July 2024): 185%u2013200, https://doi.org/10.29303/jtsw.v39i2.667.

