Page 272 - Demo
P. 272


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA249CHAPTER LIMAKONSTITUSIONALITAS PEMBATASAN WAKTU PENCEGAHAN KEIMIGRASIANAbstrakTulisan ini membahas konstitusionalitas pembatasan waktu pencegahan ke luar negeri dalam rezim keimigrasian Indonesia melalui studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 yang menguji Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perkara ini berangkat dari pengalaman faktual Prof. Yusril Ihza Mahendra yang mengalami pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2010 dan berlanjut pada 2011, sehingga statusnya seolah dapat digantung tanpa kepastian kapan berakhir. Sebagai Pemohon, Yusril memindahkan isu pencegahan dari ranah administratif semata ke ranah pembatasan hak konstitusional%u2014khususnya kebebasan bergerak dan kepastian hukum yang adil%u2014serta menguji apakah desain norma yang membuka perpanjangan berulang dapat dibenarkan dalam negara hukum. Mahkamah merespons dengan menutup ruang pencegahan tak bertepi melalui penghapusan frasa yang memungkinkan perpanjangan tanpa batas. Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan hak harus disertasi dengan batasan waktu, 
                                
   266   267   268   269   270   271   272   273   274   275   276