Page 275 - Demo
P. 275
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA252tanpa kepastian.367 Jika pencegahan dapat dipelihara tanpa batas kumulatif yang jelas, pencegahan keluar negeri sebenarnya berubah menjadi penahanan administratif dalam negeri. Mahkamah Konstitusi merespons kegelisahan tersebut dengan menata ulang batas kewenangan melalui pembacaan konstitusional atas Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian. Mahkamah menegaskan bahwa pembatasan kebebasan bergerak dalam rezim pencegahan wajib menjunjung HAM, kepastian hukum, proporsionalitas, serta larangan kesewenang-wenangan, sehingga celah diskresi yang memungkinkan perpanjangan tanpa batas waktu harus dibatasi.368 Dengan demikian, putusan ini tidak hanya memutus sengketa norma, tetapi juga memancang prinsip bahwa pencegahan keimigrasian hanya sah bila berbatas waktu, beralasan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Bertolak dari kerangka tersebut, tulisan ini menelusuri bagaimana pembatasan waktu bekerja sebagai batasan konstitusional bagi pencegahan keimigrasian. Fokusnya pada tiga hal yakni; Pertama, kebebasan bergerak sebagai hak konstitusional yang dapat dibatasi, tetapi hanya dengan syarat yang ketat. Kedua, kepastian hukum sebagai prasyarat agar pembatasan hak tidak berubah menjadi kekuasaan yang tidak terukur. Ketiga, peran Mahkamah Konstitusi dalam mengontrol diskresi eksekutif ketika norma undang-undang membuka ruang pembatasan yang terlalu luas. Melalui rekonstruksi argumentasi Pemohon dan pembacaan atas pertimbangan Mahkamah, tulisan 367. Yeice Novia Sengkeh, %u201cKewenangan KPK dalam Mencegah Seseorang Bepergian ke Luar Negeri Menurut UU No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,%u201d Lex Administratum 9, no. 2 (2021): 178%u201387.368. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.

