Page 279 - Demo
P. 279
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA256adalah ancaman.373 Tanpa batas kumulatif, perpanjangan dapat dilakukan berkali-kali sehingga pembatasan kebebasan bergerak, secara realistis, bisa berlangsung ila yaumil qiyamah, selama pejabat berwenang menghendakinya dan selama negara memilih untuk mempertahankan status pencegahan terhadap seseorang.374 Istilah yang provokatif ini dipakai untuk menegaskan bahwa pembatasan hak yang dibiarkan tanpa garis akhir adalah pembatasan yang secara konseptual bertentangan dengan prasyarat negara hukum.Dalam permohonannya, Yusril menegaskan bahwa sejak 25 Juni 2010 ia secara faktual berada dalam status dicegah. Namanya tercantum dalam sistem komputer di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia dan perwakilan RI di luar negeri. Ia tidak dapat meninggalkan negara Indonesia bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena keputusan administratif. Dari sudut ini, pencegahan tidak lagi dapat dipahami sebagai tindakan administratif ringan, melainkan sebagai pembatasan kebebasan bergerak yang secara substansial mendekati penahanan, hanya saja tanpa kategori tahanan negara dan tanpa jaminan kompensasi sebagaimana dikenal dalam KUHAP. Argumentasinya berangkat dari premis bahwa substansi pembatasan hak harus dinilai dari akibat nyatanya, bukan sekadar dari label administratif yang dilekatkan pada instrumen tersebut.Yusril kemudian mengaitkan pengalaman personal ini dengan tiga norma kunci dalam UUD 1945. Pertama, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai 373. Ash, %u201cAturan Perpanjangan Cekal Dinilai Inkonstitusional,%u201d Hukum Online, September 29, 2011, https://www.hukumonline.com/berita/a/aturanperpanjangan-cekal-dinilai-inkonstitusional-lt4e84671fd2741/?page=2.374. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.

