Page 280 - Demo
P. 280


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA257negara hukum, rechtsstaat, bukan negara kekuasaan belaka, machtsstaat.375 Kedua, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketiga, Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memilih tempat tinggal serta meninggalkan dan kembali ke wilayah negara. Dengan kerangka ini, isu pencegahan tidak diletakkan sebagai konflik kepentingan antara individu dan institusi penegak hukum semata, melainkan sebagai soal desain kewenangan yang berpotensi mereduksi hak konstitusional melalui ketidakpastian Yusril merujuk pemikiran Julius Stahl yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia dan pemerintahan berdasarkan konstitusi sebagai ciri esensial negara hukum.376 Jika negara memberi kewenangan kepada pejabat eksekutif untuk membatasi kebebasan bergerak tanpa batas waktu yang jelas, terlebih tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka negara hukum berisiko bergeser menjadi negara kekuasaan, setidaknya dalam cara kerjanya terhadap warga yang dibatasi haknya. Dari sini, pencegahan yang dapat diperpanjang tanpa batas jumlah perpanjangan diposisikan sebagai antitesis terhadap kepastian hukum yang adil, karena warga negara ditempatkan dalam keadaan ketidakpastian berkepanjangan. Menunggu dalam ketidakpastian, menurutnya, adalah penderitaan psikologis tersendiri, dan penderitaan semacam itu tidak seharusnya lahir dari norma undang-undang 375. Jimly Asshiddiqie, %u201cGagasan Negara Hukum Indonesia,%u201d Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011, 1%u201317.376. Friedrich Julius Stahl, Die Philosophie Des Rechts, vol. 1 (Heidelberg: J.C.B.Mohr, 1847).
                                
   274   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284