Page 276 - Demo
P. 276
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA253ini berupaya menunjukkan bahwa dalam negara hukum, yang paling berbahaya bukan pembatasan hak itu sendiri, melainkan pembatasan yang tidak tahu kapan berhenti.Penjara AdministratifPermohonan Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam Perkara 64/PUU-IX/2011 pada sebenarnya hanya meminta kepastian mengenai berapa lama seseorang dapat dicegah ke luar negeri. Namun permohonan ini sebenarnya sangat fundamental karena menyangkut pertanyaan bahwa sampai sejauh mana negara boleh menahan warganya tetap berada di dalam wilayahnya sendiri? Pertanyaan ini pun dilanjutkan dengan pertanyaan lainnya yakni bagaimana jika ternyata pencegahan ini telah menjadi bentuk pemenjaraan adaministratif tanpa vonis peradilan? Dengan kata lain, Yusril sedang menempatkan pencegahan keimigrasian ke dalam prinsip due process of law yang bukan sekadar menyoal administrasi daftar cegah-tangkal.369Kronologi tindakan pencegahan yang dialaminya memperlihatkan mengapa isu ini masuk dalam kerugian konstitutional sebagai warga negara. Mula-mula, Yusril dicegah melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-212/D/Dsp.3/06/2010 tanggal 25 Juni 2010 untuk jangka waktu satu tahun, dengan alasan kepentingan operasi yustisi di bidang penyidikan. Keputusan tahun 2010 tersebut masih bersandar pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Namun landasan normatif itu 369. Alamsyah Bahari, %u201cPenerapan Asas Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Keimigrasian = The Application of the Principle of Ultimum Remedium in Immigration Crime%u201d (Master Thesis on Law Science, Universitas Indonesia, 2019).

