Page 277 - Demo
P. 277
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA254berubah posisi ketika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian diundangkan pada 5 Mei 2011. Undang-undang baru itu, melalui Pasal 142, secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlakunya UU 9/1992. Di sinilah, dalam konstruksi Yusril, mulai tampak apa yang ia baca sebagai ironi negara hukum, menjelang berakhirnya masa pencegahan pertama, Jaksa Agung menerbitkan Keputusan Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 24 Juni 2011 yang kembali mencegah dirinya selama satu tahun, tetap dengan alasan operasi yustisi di bidang penyidikan, namun masih mendasarkan diri pada UU 9/1992 yang secara formil sudah tidak berlaku.370Yusril tidak menanggapi keadaan tersebut sebagai sekadar kekeliruan administratif, melainkan sebagai gejala yang menyingkap problem legalitas. Keputusan kedua itu digugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Polemik pun bergerak ke ruang publik dengan segala pro dan kontranya.371 Wakil Jaksa Agung pada saat itu menyatakan keputusan yang bersandar pada undang-undang yang telah dicabut sebagai sah dan benar, sementara Yusril menyampaikan kritik yang tajam terhadap Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan HAM karena, dalam penilaiannya, menggunakan undang-undang yang sudah mati untuk membatasi hak warga negara adalah batal demi hukum. Proses gugatan di PTUN baru berjalan 370. Kompas.com, %u201cYusril Ihza Dilarang ke Luar Negeri Kembali,%u201d Kompas.com, July 1, 2011, https://news.kompas.com/read/2011/07/01/02222812/yusril-ihza-dilarang-ke-luar-negeri-kembali.371. Dani Prasetya, %u201cPencekalan Diperpanjang, Yusril Gugat Jaksa Agung dan Menkumham ke PTUN,%u201d Kontan, June 27, 2011, https://nasional.kontan.co.id/news/pencekalan-diperpanjang-yusril-gugat-jaksa-agung-danmenkumham-ke-ptun-1.

