Page 281 - Demo
P. 281


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA258yang semestinya melindungi, bukan memproduksi ruang penundaan tanpa kepastian hukum.Argumen Yusril bergerak lebih tajam ketika ia menyusun perbandingan antara pencegahan keimigrasian dan penahanan dalam hukum acara pidana. KUHAP, melalui Pasal 24 sampai Pasal 28, mengatur batas waktu penahanan secara rinci dan bertingkat, di tingkat penyidik, penuntut umum, dan hakim. Di tingkat penyidik, penahanan maksimum 20 hari dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum dan bila lewat 60 hari penyidikan belum selesai, tersangka harus dikeluarkan demi hukum. Pada keseluruhan proses, dari penyidikan hingga kasasi, masa penahanan maksimal 400 hari, dan pembatasan waktu itu dibagi ke beberapa pejabat agar terdapat mekanisme checks and balances internal yang mencegah penahanan berlebihan.377Sebaliknya, kewenangan pencegahan dalam Pasal 97 ayat (1) UU Keimigrasian, menurut pembacaan Yusril, berada pada satu tangan pejabat administratif, tanpa pembagian kewenangan, tanpa batas kumulatif yang terang, dan tanpa kewajiban kompensasi. Masa pencegahan dapat diperpanjang setiap enam bulan, dan keseluruhannya tidak diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana apabila seseorang akhirnya dipidana.378 Lebih jauh lagi, jika orang tersebut kemudian dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan, tidak tersedia mekanisme ganti rugi sebagaimana 377. Siddik, Dewanto, and Mediciana, %u201cKajian Azas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Terkait Ketidakjelasan Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra.%u201d378. Ash, %u201cCekal Saat Penyelidikan Dianggap sebagai Kejahatan,%u201d Hukum Online, September 27, 2011, https://www.hukumonline.com/berita/a/cekal-saat-penyelidikan-dianggap-sebagai-kejahatan-lt4e81b7f0ed34c/.
                                
   275   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285