Page 282 - Demo
P. 282


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA259diatur bagi orang yang pernah ditahan. Dalam konstruksi ini, pencegahan menciptakan pembatasan yang berat, tetapi tidak disertai perangkat jaminan hukum yang lazim melekat pada pembatasan yang lebih jelas rezimnya di KUHAP.Dari sinilah Yusril menyimpulkan bahwa posisi orang yang dicegah dapat menjadi lebih buruk daripada orang yang dikenai penahanan kota.379 Tahanan kota masih memiliki ruang gerak tertentu, bahkan dapat bepergian dengan kewajiban melapor, dan masa penahanannya diperhitungkan dalam kerangka hukum acara pidana.380Sementara orang yang dicegah sama sekali tidak dapat menyeberangi garis perbatasan negara, dan waktu yang dihabiskan dalam status pencegahan tidak dihitung serta tidak kompensasi oleh negara dalam bentuk apa pun. Pada titik ini, ia menyebut norma pencegahan sebagai bentuk ketidakadilan yang berbahaya, warga negara menanggung konsekuensi pembatasan seberat penahanan, tetapi tidak memperoleh jaminan prosedural dan remedial yang setara dengan tahanan. Ungkapan penjara administratif dipakai untuk menandai situasi ketika pembatasan kebebasan bergerak bekerja menyerupai pemenjaraan, tetapi tanpa vonis, tanpa batas kumulatif yang tegas, dan tanpa pemulihan yang memadai.Permohonan ini juga menyentuh dimensi black campaign atas dirinya. Yusril menggambarkan bagaimana Kejaksaan Agung sejak 2008 gencar menyampaikan di ruang publik bahwa ia diduga kuat terlibat korupsi Sisminbakum 379. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011.380. Monica Dwi Putri Nababan and Khabib Nawawi, %u201cPelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan dan Permasalahan),%u201d PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 1 (April 2021): 79%u201395, https://doi.org/10.22437/pampas.v1i1.8286.
                                
   276   277   278   279   280   281   282   283   284   285   286