Page 285 - Demo
P. 285


                                    THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA262pengadilan.385 Hal ini dilakukan dengan cara pengulangan tuduhan dan penguatan stigma melalui perangkat negara sehingga publik dibimbing untuk percaya bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum belum pernah diputus bersalah oleh pengadilan.Di dalam negara hukum modern, asas praduga tak bersalah bukan sekadar rumusan etik. Asas ini adalah jantung due process of law.386 Seseorang yang berstatus tersangka, bahkan terdakwa, masih berada dalam posisi belum dipastikan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun dalam praktik sosial, status formal sering kalah oleh status simbolik. Begitu negara menggunakan perangkatnya untuk membatasi seseorang secara nyata dan publik, masyarakat cenderung menganggap pembatasan itu sebagai bukti terselubung bahwa orang tersebut memang bersalah. Dalam titik inilah pencegahan ke luar negeri bekerja bukan hanya sebagai instrumen keimigrasian, tetapi juga sebagai isyarat sosial yang keras, karena ia menandai seseorang sebagai orang bermasalah di hadapan institusi negara dan di hadapan publik.Di hadapan logika sosial semacam itu, pencegahan yang berulang menjadi semacam propaganda yang terus mendera Yusril. Orang tidak perlu membaca berkas perkara untuk menarik kesimpulan. Cukup melihat konsekuensi nyata yang dialami seseorang, dicegah di bandara, tertahan di konter imigrasi, namanya muncul dalam sistem, urusan 385. Jody Raphael, %u201cReview Symposium: Silencing Reports of Sexual Assault:The Controversy Over A Woman in Berlin,%u201d Violence Against Women 12, no. 7 (July 2006): 693%u201399, https://doi.org/10.1177/1077801206290689.386. Soegih Sativa Permana, %u201cPengaruh Trial by the Press terhadap Penerapan Asas Presumption of Innocence dalam Penegakan Hukum Pidana%u201d (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia, 2014).
                                
   279   280   281   282   283   284   285   286   287   288   289