Page 278 - Demo
P. 278
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA255beberapa langkah ketika Jaksa Agung kemudian mencabut Keputusan Kep-195/D/Dsp.3/06/2011 dan menggantinya dengan Keputusan Kep-201/D/Dsp.3/06/2011 tertanggal 27 Juni 2011, yang kali ini menyesuaikan dasar hukumnya dengan UU 6/2011 yang baru.372Secara formil, keputusan ketiga tersebut tampak lebih rapi karena masa pencegahan ditetapkan selama enam bulan, sesuai batas maksimum yang disebut Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011. Akan tetapi, bagi Yusril, justru perpindahan dasar hukum yang dilakukan melalui pencabutan mendadak dan penerbitan keputusan baru itu memperlihatkan problem struktural yang berbahaya. Ia membaca adanya ruang bagi penyelenggara negara untuk memelihara pembatasan kebebasan bergerak melalui rangkaian keputusan yang diperpanjang tanpa ada kejelasan waktu. Pasal 97 ayat (1) UU 6/2011 kemudian menjadi sasaran utama pengujian di Mahkamah Konstitusi. Rumusannya menyatakan bahwa pejabat tertentu, termasuk Jaksa Agung, berwenang melakukan pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pada tataran teknik legislasi, formula semacam ini lazim ditemui ketika pembentuk undangundang ingin memberikan ruang bagi aparat penegak hukum agar kehadiran seseorang tetap dapat dijamin dalam proses peradilan. Namun Yusril membongkar rumusan itu lapis demi lapis dengan menekankan bahwa frasa %u201cdapat diperpanjang%u201d yang tidak dibatasi jumlah perpanjangannya 372. Novrieza Rahmi, %u201cKejagung Akui Surat Cekal Yusril Keliru,%u201d Hukum Online, June 28, 2011, https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-akuisurat-cekal-yusril-keliru--lt4e09d371b7db7/.

