Page 274 - Demo
P. 274
THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA THE LANDMARK CASES OF PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA251seolah dapat digantung secara tidak jelas.364 Konteks inilah yang mengantar perkara pengujian norma pencegahan ke luar negeri dalam rezim keimigrasian ke hadapan Mahkamah Konstitusi. Studi kasus utama tulisan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-IX/2011 yang menguji Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.365 Norma tersebut pada mulanya memberi kewenangan pencegahan selama paling lama enam bulan dan membuka ruang perpanjangan setiap kali untuk jangka paling lama enam bulan. Formulasi tersebut ternyata membuka kemungkinan perpanjangan berkali-kali tanpa batas akumulasi yang tegas. Hal ini berdampak pada hak kebebasan bergerak dapat dihentikan tanpa ada batas perpanjangan atau dapat dikatakan unlimited.Perkara ini menjadi menonjol karena pintu masuk argumentasinya dibangun oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai Pemohon. Yusril menempatkan pencegahan bukan sebagai urusan daftar birokrasi, melainkan sebagai pembatasan hak yang harus tunduk pada prinsip negara hukum, asas kepastian hukum yang adil, dan standar pembatasan hak yang sah.366 Dari kacamata ini, persoalan utamanya bukan semata keberadaan kewenangan pencegahan, melainkan desain normanya yang memungkinkan pembatasan terus diperpanjang sehingga status warga negara seolah digantung 364. Abdul Fattah Siddik, Emanuel Agrica Dewanto, and Guntur Vibrian Mediciana, %u201cKajian Azas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan Terkait Ketidakjelasan Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (SISMINBAKUM) dengan Tersangka Yusril Ihza Mahendra,%u201d Verstek 1, no.2 (2013): 20%u201334, https://doi.org/10.20961/jv.v1i2.38801.365. Syahrin, M. Alvi. %u00abPolitik Hukum Keimigrasian Indonesia: Studi Pendekatan Sejarah dan Kontemporer.%u00bb Sol Justicia 2.1 (2019): 43-69.366. Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia June 13, 2012).

