Page 9 - Demo
P. 9
viiiyang %u201cliving di tengah realitas masyarakat kita%u201d. Dari segi norma, saya selalu berusaha menunjukkan bahwa kekuasaan dalam pengelolaan negara itu memiliki batasan, termasuk melihat bagaimana hak-hak warga negara ditimbang, dan bagaimana kitab-kitab konstitusi kita tetap terjaga agar tidak menjadi dokumen yang hanya disucikan. Menurut saya, urgensi hukum terletak pada perannya menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat, serta mengelola keragaman gagasan dalam berdemokrasi. Hukum harus berorientasi pada justice for people (keadilan bagi rakyat). Termasuk, melakukan reformasi untuk menjawab tantangan digital, misalnya_artificial intelligence,_ serta menjamin due process of law agar tidak tergerus oleh fenomena %u201dno viral no justice%u201d. Selain itu, saya sering melihat urgensi hukum mencakup penguatan integritas aparatur negara untuk mereformasi hukum nasional yang solid, menuju terbentuknya masyarakat sadar hukum, menuju terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat secara adil. Penegakan hukum berfungsi sebagai alat pengendali sosial, menjaga ketertiban, melindungi hak asasi manusia, serta menyelesaikan konflik secara adil dan terstruktur. Semoga buku ini memberikan manfaat pada pembaca, terutama mereka yang melakoni profesi sebagai pecinta dan praktisi hukum di negeri kita. Terima kasih. Jakarta, 20 Januari 2026Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra

