Page 11 - Demo
P. 11


                                    xperundang-undangan; seorang menteri yang selalu dekat lingkaran %u201cpemilik Istana Negara,%u201d tempat hukum sering kali tidak hanya dibaca sebagai norma, tetapi sebagai putusan yang harus dijalankan, dipertanggungjawabkan, dan dirasakan konsekuensinya oleh masyarakat sipil; dan juga seorang advokat profesional terkemuka yang disegani karena ia tangguh, sistematis, dan tajam dalam persidangan. Dalam satu sosok, kami menemukan penguasaan mumpuni atas berbagai dimensi ilmu mulai dari doktrin, sejarah, filsafat, sistem, perbandingan, hingga seni berdebat yang elegan. Namun yang membuat Prof. Yusril lebih khas lagi adalah cara ia mensintesis banyak tradisi secara bersamaan. Ia tidak menelan berbagai konsep negara hukum secara mentah, tetapi mengolahnya menjadi sesuatu yang beraroma khas %u201cke-Indonesia-an dan ke-Islam-an%u201d. Di tangan Prof. Yusril, gagasan negara hukumdemokratis tidak berhenti hanya sebagai slogan, tapi ditampilkan sebagai arsitektur yang harus dibangun dari fondasi normatifnya, ada logika institusionalnya, mendapatkan legitimasi kesejarahannya, dan dukungan etika publik menjadi napasnya. Artikulasi Prof. Yusril sering nampak di ruang kelas, di forum publik, maupun di ruang sidang, bukan sekadar serangkaian pendapat, melainkan sebuah konstruksi nalar yang logis, sistematis, santai, tetapi sekaligus tajam. Pemikirannya dapat membuat persoalan konstitusi terasa dekat dan akrab bagi publik, tanpa mengorbankan presisi yang dibutuhkan kalangan akademik. Ada semacam %u201ckeanggunan argumentasi%u201d yang membuat gagasan-gagasannya bekerja lintas audiens, menyentuh pakar, namun tetap ramah bagi masyarakat umum.Salah satu kekuatan Prof. Yusril yang menjadi alasan 
                                
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15