Page 12 - Demo
P. 12


                                    ximengapa buku seperti ini terus menggoda untuk ditulis adalah penguasaannya terhadap sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Pada titik ini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa pengetahuannya tentang sejarah ketatanegaraan, tidak berlebihan jika disebut %u201csulit tertandingi%u201d. Penguasaan itu bukan semata karena ia menghapal tanggal dan peristiwa, melainkan karena ia memahami nalar di balik setiap peristiwa atau persoalan. Kemampuan langkah lainnya yang dimilikiinya adalah kesempatan %u201cmewah%u201d untuk berinteraksi langsung dengan puluhan figur pergerakan dan tokoh bangsa, bukan hanya sebagai objek bacaan, melainkan sebagai pengalaman aktivisme mendampingi para tokoh tersebut.Sejarah ketatanegaraan, dalam perspektif Prof. Yusril, bukan sekadar latar belakang suatu peristiwa. Ia adalah bagian dari cara berpikir spontan yang dapat tampil menjadi sebuah solusi hukum. Karena itulah dalam banyak kesempatan, ketika membahas satu masalah hukum kontemporer, kita kerap mendengar ilustrasi sejarah yang akurat, seakan-akan masa lalu hadir sebagai saksi yang dapat berbicara, memberi peringatan, sekaligus menawarkan kebijaksanaan.Buku Landmark Cases of Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendraini adalah salah satu potret dari sekian banyak versi Prof. Yusril yang mungkin diceritakan orang. Sebab sosok dan pemikirannya terlalu sulit dipetakan dan dipadatkan ke dalam satu bingkai tunggal. Kami mengenal: %u201cYusril akademisi%u201d, %u201cYusril aktivis%u201d, %u201cYusril pejabat negara%u201d, %u201cYusril advokat%u201d, %u201cYusril pemikir Islam politik,%u201d dan berbagai kata kunci lainnya. Perspektif buku ini memiliki keuntungan tersendiri 
                                
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16