Page 14 - Demo
P. 14
xiiibuku ini. Mungkin saja, terdapat argumen-argumen kunci yang luput dari tangkapan kami; mungkin ada nuansa yang tidak kami rekonstruksi secara sempurna; dan mungkin ada bagian-bagian pemikiran yang tidak sepenuhnya terwadahi oleh struktur penulisan yang kami pilih.Kami teringat satu kaidah lama dalam tradisi ilmu: %u201cm%u0101 l%u0101 yudraku kulluhu l%u0101 yutraku kulluhu%u201d (apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya). Buku ini, dengan segala keterbatasannya, adalah upaya untuk tidak meninggalkan apa yang dapat direkam, meski tidak mampu menangkap dan merekam semuanya.Kami menulis buku ini dengan satu harapan sederhana, semoga menjadi jembatan: bagi akademisi yang ingin melihat bagaimana teori bekerja di ruang persidangan; bagi praktisi yang ingin memahami bagaimana argumentasi konstitusional dibangun; bagi mahasiswa yang ingin menyaksikan bahwa hukum bukan sekadar pasal, tetapi nalar; dan bagi masyarakat luas yang ingin mengenali bahwa negara hukum merupakan proyek moral sekaligus institusional.Kami teringat pesan dalam ungkapan klasik yang sering dikutip dalam diskursus negara hukum, %u201cFiat justitia ruat caelum%u201d (biarlah keadilan ditegakkan sekalipun langit runtuh). Mari mencari kebenaran dengan disiplin, bukan dengan keramaian dan larut dalam tepuk tangan. Salah satu pesan di dalam Al-Qur%u2019an, bahwa kita diingatkan untuk belajar dari setiap jejak-jejak peristiwa: %u201cfa%u2018tabir%u016b y%u0101 ul%u012b al-ab%u1e63%u0101r%u201d (maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al-Hasyr: 2).

