Page 17 - Demo
P. 17
xvitiga peran penting yang dianalisis secara jernih oleh para penulis. Pertama, sebagai pemohon, Prof. Yusril menunjukkan keberanian intelektual untuk membawa isu-isu konstitusional fundamental ke ruang pengujian yudisial, bahkan ketika isu tersebut berada dalam pusaran kontroversi politik. Kedua, sebagai ahli, ia memperlihatkan ketajaman konseptual dan kedalaman argumentasi yang dapat diuji secara akademik dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Ketiga, sebagai kuasa hukum, ia menampilkan kecakapan praktis dalam menerjemahkan gagasan-gagasan besar konstitusionalisme ke dalam strategi litigasi yang efektif dan bermakna.Dalam konteks penegakan hak asasi manusia dan negara hukum, rekaman pemikiran dan praktik hukum Prof. Yusril sebagaimana disajikan dalam buku ini menegaskan satu hal penting: bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai instrumen pembatas kekuasaan sekaligus sarana perlindungan martabat manusia. Mahkamah Konstitusi, sebagai penjaga konstitusi, menemukan relevansinya justru ketika diuji oleh perkara-perkara sulit yang menyangkut kepentingan negara dan hak warga negara secara bersamaan.Saya mengapresiasi upaya para penulis, Prof. Dr. Fitra Arsil dan Dr. Qurrata Ayuni, serta Penerbit Prodeleader yang dengan penuh tanggung jawab berusaha menghadirkan buku ini sebagai bagian dari penjagaan warisan intelektual Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Buku ini tidak hanya penting bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga relevan bagi para pembuat kebijakan dan generasi muda yang ingin memahami bagaimana konstitusi bekerja dalam praktik.Kata Mahatma Gandhi, %u201cThe true function of law is not to punish, but to restore harmony and uphold justice%u2019.

