Page 121 - Demo
P. 121
84hukum strategis yang memahami bagaimana reformasi dapatdijalankan secara terstruktur tanpa mengabaikan prinsipprinsip hukum yang adil.Komposisi komisi yang melibatkan mantan Kapolri,mantan pejabat Kemenko, serta pakar hukum seperti JimlyAsshiddiqie, memperkuat kredibilitas tim. Yusril, dengan latar belakangnya sebagai Menko BidangHukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menambahdimensi pengawasan hukum dan integritas, memastikanbahwa rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya berbasiskepentingan politik atau tekanan publik semata, tetapi jugaberdasarkan prinsip hukum yang kuat. Dengan demikian, Komisi ini bukan hanya responsterhadap demonstrasi atau opini publik, tetapi juga menjadimekanisme sistematis untuk membangun institusi Polri yanglebih berdaya guna dan berkeadilan.Selain itu, pembentukan Komisi ini mencerminkanpentingnya keselarasan antara aspirasi publik, penguataninstitusi, dan regulasi hukum. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa tim ini berpotensimemberikan rekomendasi yang bahkan dapat mengubahundang-undang, apabila diperlukan untuk perbaikanmenyeluruh. Di sini, Yusril berperan dalam menilai aspek hukum danadministratif dari setiap usulan reformasi, memastikan bahwasetiap rekomendasi tidak bertentangan dengan kerangkahukum nasional maupun prinsip Pancasila dan UUD 1945.Dengan pendekatan ini, reformasi Polri tidak akan menjadi

