Page 169 - Demo
P. 169


                                    132Apakah ini pertama kalinya Yusril, kini menjabat MenkoHukum-HAM-Imigrasi-Pemasyarakatan, bicara soal amnestidan abolisi? Tidak, saudara-saudara. Ia sudah beberapa kalimenyinggung hal ini, selalu dengan gaya tegas dan penuhkepastian khas beliau.Yusril memang bukan pendatang baru dalam urusan Pasal14 UUD 1945. Ia adalah arsitek hukum dalam berbagai momentum besar %u2014dari pemberian grasi atas nama rekonsiliasi,sampai pembelaan terhadap pemimpin partai berbasis massayang dituding makar.Tercatat, pada tahun 2005, saat menjabat Menkumham eraSBY, Yusril memfasilitasi wacana abolisi untuk para mantankombatan GAM demi perdamaian Aceh. Semua pihakmengamininya, sebab konteksnya saat itu adalah rekonsiliasinasional pascakonflik.Tahun 2015, sebagai tokoh publik, Yusril meresponsrencana amnesti Presiden Jokowi untuk Din Minimi denganpernyataan khas: %u201cAmnesti itu wewenang Presiden, tetapiharus dengan pertimbangan DPR.%u201d Konsisten? Ya. Kritis?Juga iya.Kemudian, pada 2019, Yusril membela kebijakanpemberian remisi terhadap narapidana korupsi dengan alasankonstitusionalitas. %u201cHukum tidak mengenal emosi,%u201d katanyawaktu itu. Agak getir memang, tapi begitulah Yusril %u2014tajampada teks, tegas pada tafsir.Dengan kata lain, amnesti dan abolisi bukan hal barudalam khazanah politik-hukum Yusril. Bedanya: dulu dalamkonteks konflik horizontal, kini dianggap publik sebagai
                                
   163   164   165   166   167   168   169   170   171   172   173