Page 198 - Demo
P. 198


                                    161Namun tiba 2016, MK mengetukkan palu pertama:pencemaran nama baik adalah delik aduan, bukan delik biasa. Lalu palu kedua menyusul%u2014MK 2019 dan kemudian MKNomor 105/PUU-XXII/2024%u2014menegaskan lebih keras dari toamasjid saat subuh: yang berhak melapor hanyalah individuyang merasa dirugikan, bukan institusi, bukan badan hukum,dan bukan organisasi yang sering rapat tanpa hasil. Putusan itu seperti mengingatkan negara bahwa %u201cperasaan%u201d itu hanya milik manusia, bukan bangunan kantor.Dan perjalanan panjang inilah yang membuat kata%u201ctersinggung%u201d tak bisa lagi otomatis diubah menjadi laporanpolisi. Jadi ketika TNI ingin menempuh jalur hukum terhadapseorang konten kreator, Yusril tinggal menunjuk papan tulissejarah hukum dan berkata: %u201cIni bukan era 2008, Pak. Kitasudah naik kelas.%u201dPerjalanan regulasi pencemaran nama baik di Indonesiaini memang seperti naik angkot yang berhenti di setiaptikungan: lambat, penuh drama, dan sering baru bergeraksetelah banyak penumpang berteriak. Putusan MK tahun 2016, lewat perkara No. 50/PUU-VI/2016, adalah ketukan palu pertama yang menegaskan bahwapencemaran nama baik di UU ITE adalah delik aduan, bukandelik biasa. Artinya, polisi tidak boleh bergerak tanpa laporandari korban pribadi. Namun MK belum menjawab satu hal: siapa yang bolehmenjadi pelapor? Tahun 2019, MK kembali menguji normayang sama melalui putusan No. 2/PUU-VII/2019, mempertegas bahwa unsur %u201cpihak yang dirugikan%u201d harus nyata,
                                
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202