Page 200 - Demo
P. 200


                                    163padahal pasal itu seharusnya melindungi martabat manusia,bukan marwah papan nama. Dengan latar itu, putusan MK 2016%u20132019%u20132024 bukansekadar koreksi teknis, tetapi perbaikan bertahap terhadappraktik hukum yang telah menciptakan banyak korban sosial. Pada akhirnya, meski datang terlambat dan kadang terasaseperti petugas pemadam yang baru muncul setelah api padam,rangkaian putusan MK ini membuat koridor hukum lebihsempit dan lebih jelas: negara tidak boleh menggunakan %u201crasatersinggung institusi%u201d sebagai alat kriminalisasi.[]
                                
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204