Page 200 - Demo
P. 200
163padahal pasal itu seharusnya melindungi martabat manusia,bukan marwah papan nama. Dengan latar itu, putusan MK 2016%u20132019%u20132024 bukansekadar koreksi teknis, tetapi perbaikan bertahap terhadappraktik hukum yang telah menciptakan banyak korban sosial. Pada akhirnya, meski datang terlambat dan kadang terasaseperti petugas pemadam yang baru muncul setelah api padam,rangkaian putusan MK ini membuat koridor hukum lebihsempit dan lebih jelas: negara tidak boleh menggunakan %u201crasatersinggung institusi%u201d sebagai alat kriminalisasi.[]

