Page 199 - Demo
P. 199


                                    162personal, dan dapat dibuktikan. Tapi MK lagi-lagi belum menjelaskan apakah institusi%u2014dari yang memakai seragam sampai yang memakai jargon%u2014boleh merasa sakit hati. Baru pada 2024, melalui putusan MK 105/PUU-XXII/2024,teka-teki itu diselesaikan dengan bahasa yang lebih terangdaripada lampu stadion: hanya individu yang bolehmengajukan aduan, bukan institusi negara, bukan perusahaan,bukan lembaga berbadan hukum. Dengan kata lain, kantor tidak punya perasaan, dan kesalkesalan institusi tidak bisa diubah menjadi perkara pidana.Lambatnya proses ini bukan rahasia; hukum di Indonesiasering bergerak seperti kereta uap yang kayunya basah.Negara baru bergerak setelah kritik publik makin keras,akademisi menggerutu, dan kasus-kasus salah tangkap opinisudah menumpuk. Sejak UU ITE berlaku 2008 hingga gelombang revisi danpengujian MK itu muncul, tercatat ratusan kasus yangbersinggungan dengan pasal pencemaran nama baik. Angkapaling sering disebut berada di kisaran 350%u2013400 kasus(berdasarkan catatan SAFEnet dan laporan-laporan periodiklembaga advokasi digital). Dari jumlah itu, korban bukan hanya jurnalis atau aktivis;ibu rumah tangga, pedagang, pegawai swasta, bahkan orangorang yang hanya mengeluh soal pelayanan publik ikutterseret karena pasal yang terlalu lentur. Tidak sedikit yang diproses karena laporan instansi ataupejabat yang %u201cmerasa nama baik lembaganya tercemar%u201d%u2014
                                
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203