Page 195 - Demo
P. 195
158Dan di sinilah muncul Yusril, turun dari podium hukumseperti dosen senior memasuki kelas semester satu. Denganwajah tenang namun mengandung %u201cultimatum berbalutsenyum%u201d, ia memberi klarifikasi yang sebenarnya bukansekadar klarifikasi, melainkan pengingat keras: %u201dInstitusi tidakbisa melaporkan pencemaran nama baik. Korbannya harusindividu. Itu putusan MK. Selesai.%u201dKalimat %u201cselesai%u201d itu terdengar seperti palu sidang MKyang jatuh tepat pukul dua pagi %u2014tegas, dingin, dan tanparuang debat. Putusan yang dirujuk adalah MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa pencemaran namabaik adalah delik aduan pribadi, bukan delik aduan institusi. Artinya, lembaga sebesar apa pun %u2014TNI, Polri,kementerian, bahkan organisasi yang memiliki rapat palingsering sedunia%u2014 tidak bisa mengklaim %u201cnama baik%u201d sebagaientitas kolektif yang dilindungi hukum pidana.Kalau ada prajurit merasa dirugikan secara pribadi, boleh.Tapi TNI sebagai lembaga? Tidak. Negara hukum mengakuimanusia, bukan gedung Mabes, sebagai subjek yang bisatersinggung.Yusril, dengan gaya setengah akademis dan setengahsindiran berkelas, kurang lebih berkata: %u201cSaya kira ini sudahselesai. Monggo dialog saja dulu. Tidak semua perkara butuhpolisi di bab pertama.%u201d Dan di sinilah terasa aroma ultimatumhalus itu %u2014mirip orang tua yang bilang lembut kepadaanaknya: %u201cKamu boleh marah, Nak, tapi jangan benturkanmobil ayah ke pagar tetangga.%u201dTNI, tentu saja, tidak mau kehilangan wibawa. Mereka

