Page 191 - Demo
P. 191
154Apalagi satu hal yang jarang dibahas: kondisi kejiwaanReynhard. Inggris memasukkan aspek psikologis dalampertimbangan pemasyarakatan. Indonesia tidak selalu punyakelengkapan fasilitas dan standar evaluasi yang sama. Kalau dipulangkan, kemana ia ditempatkan? Siapa yangbertanggung jawab? Bagaimana proses evaluasinya? Yusril sudah bilang, Reynhard tak mungkin diperlakukanseperti narapidana biasa, bahkan akan ditempatkan di fasilitaskeamanan maksimum. Itu sendiri sudah menjadi pengakuanbahwa penanganannya bukan perkara enteng.Dalam kasus ini, publik mudah terjebak pada dua ekstrem:simpati pada keluarga atau obsesi pada hukuman. Padahalada wilayah tengah yang lebih sunyi: bagaimana negaramenjaga keseimbangan antara hak asasi seorang warga negara%u2014betapa kelam pun catatan hidupnya%u2014 dan kewajibanmelindungi masyarakat luas. Dan untuk itu, negara tak bolehterburu nafsu.Dalam dunia diplomasi penjara, ada tiga prinsip yangselalu menjadi batu uji: kepastian hukum, kapasitas negarapenerima, dan perlindungan masyarakat. Jika satu saja tidak terpenuhi, maka pemindahan narapidana tak boleh dilakukan. Di sinilah kehati-hatian Yusrilmenemukan konteksnya. Ia bukan sedang menolak, bukansedang menerima; ia sedang menimbang seperti hakim yangsadar palu di tangannya punya gema panjang.Kasus Reynhard mengingatkan kita bahwa kejahatanbukan hanya soal pelaku dan korban, tetapi juga soalbagaimana negara menangani luka yang ditinggalkan. Inggris

