Page 226 - Demo
P. 226


                                    189Ada pula kasus-kasus ketika putusan hakim yang progresif(misalnya soal pencantuman jenis kelamin non-biner ataupengakuan living law) menjadi rujukan nasional meski tidakada payung undang-undangnya. Itulah napas common lawyang merembes masuk lewat celah praktik.Lalu muncullah jalur ketiga: Islamic law. Sejak awalrepublik, hukum Islam, dan negara tidak pernah bermusuhan.Justru saling meminjam. Kompilasi Hukum Islam (KHI), pengadilan agama,pernikahan, waris, wakaf, hingga zakat%u2014semuanya adalahpengakuan bahwa hukum Islam merupakan sumber normatifyang hidup. Bahkan dalam ekonomi, Indonesia mengadopsiprinsip-prinsip syariah dalam perbankan, asuransi, suratberharga, hingga pasar modal, sambil tetap menjagafleksibilitas aturan nasional.Contohnya? Putusan MA tentang kepailitan bank syariah yang menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ekonomisyariah harus tetap mengikuti prinsip fiqh muamalah, namuntetap berada dalam kerangka peradilan nasional. Atau putusan MK terkait zakat yang menyatakan bahwapengelolaan zakat boleh diatur negara tanpa merusak keabsahan syariatnya. Itu pengakuan modern bahwa hukum Islambukan sekadar warisan spiritual, tapi juga sistem hukumfungsional.Masuk ke jalur keempat: adat law. Ini sistem hukum palingtua yang kita punya %u2014lebih tua dari KHI, lebih tua dari KUHP,bahkan lebih tua dari VOC. Putusan MK soal hutan adat bagi masyarakat hukum adat
                                
   220   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230