Page 225 - Demo
P. 225
188atau adat. Kita memilih semuanya, persis seperti orangIndonesia memilih lauk: campur, yang penting cocok.Mari kita buka satu per satu %u201cruang tamu sistem hukumdunia%u201d yang diam-diam sudah lama menyumbang kursi dirumah hukum Indonesia.Akar pertama adalah civil law, warisan Eropa Kontinentalyang datang bersama kapal Belanda, lengkap dengan aromaUndang-Undang yang tebal dan struktur birokrasinya. Darisinilah KUHP dan KUHPerdata kita dilahirkan. Civil law itu seperti aturan keluarga yang tertulis rapi:semua harus masuk dalam pasal. Mau menangkap pencuri?Cari pasalnya. Mau memotong pohon tetangga yang miring?Cari pasalnya. Tidak ada pasal, tidak ada urusan.Namun, ketika zaman berubah dan masalah semakinrumit, kita mulai melirik tetangga: common law. HukumInggris ini dasarnya bukan undang-undang, tapi presedenputusan hakim. Kalau civil law mengandalkan teks, commonlaw mengandalkan otak%u2014dan keberanian hakim.Indonesia diam-diam sudah lama mengadopsi ini, meskipunkita pura-pura masih civil law murni. Putusan MahkamahKonstitusi misalnya, pelan-pelan berubah menjadi bindingprecedent karena hakim-hakim di bawahnya ikut mengacu. Atau contoh dalam hukum bisnis: fiduciary duty dalamperseroan terbatas%u2014itu bukan barang civil law, tapi anakkandung common law yang kita adopsi karena dunia usahamenuntut kepastian dan profesionalisme. Praktik probationdalam hubungan kerja? Itu pun import dari common law yangsekarang lazim dipakai.

