Page 227 - Demo
P. 227


                                    190yang bukan bagian dari hutan negara adalah salah satu contohkemenangan hukum adat. Begitu pula sengketa tanah ulayat,penyelesaian konflik komunitas, hingga ritual-ritual adat yangdiberi ruang hukum positif. Civil law mana yang punyafleksibilitas seperti ini? Hampir tidak ada.Dan jangan lupakan satu lagi: international law. Setiap kaliIndonesia meratifikasi konvensi, dari anti-korupsi, antiterorisme, perlindungan pekerja migran, penanganan dagangmanusia hingga konvensi OECD yang kini ingin kita kejar,kita sebenarnya sedang menanam %u201ccabang baru%u201d dalam pohonhukum nasional. Banyak pasal di UU TPPU, UU Perlindungan Anak, UUPerlindungan TKI, hingga UU Konservasi Alam, adalah hasilpenyesuaian dengan standar global. Termasuk, tentusaja, practical arrangements yang kita bahas sebelumnya %u2014produk fleksibel hukum internasional yang menjadi jembatandiplomasi pragmatis.Dengan struktur sekompleks itu, Indonesia tidak mungkinhanya memeluk satu tradisi. Kita ini negara yang realistis: siapayang punya norma lebih relevan, kita ambil. Negara manayang punya praktik lebih efisien, kita tiru. Konvensi mana yangpaling masuk akal, kita ratifikasi.Di sinilah benang merah ucapan Yusril: hukum nasionaltidak bisa lagi hidup di kotak kaca. Globalisasi memaksa kitamembuka jendela lebar-lebar, mengizinkan cahaya commonlaw masuk, sambil tetap menjaga perabot civil law tetap tegak,memberi ruang hukum Islam menjalankan fungsinya, danmerawat hukum adat sebagai jati diri bangsa.
                                
   221   222   223   224   225   226   227   228   229   230   231