Page 231 - Demo
P. 231
194atau ratifikasi parlemen. Ia dibuat untuk urusan teknis yangtidak memerlukan janji %u201cseumur hidup%u201d, cukup komitmenyang bisa dijalankan tanpa meruntuhkan kedaulatan negara.Di luar negeri, praktik seperti ini lumrah. Inggris %u2014yangbaru saja meneken kesepakatan dengan Indonesia terkaitpemulangan Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi%u2014sudah lama menerapkannya dengan negara-negara Commonwealth. Australia pun menggunakan mekanisme serupa ketikaharus memindahkan napi ke Nauru atau Papua Nugini. Amerika Serikat memakai practical arrangements denganMeksiko untuk penanganan deportasi di perbatasan: alurpenjemputan, identifikasi, dan pemulangan diatur dengankesepakatan operasional, bukan traktat. Uni Eropa bahkan memiliki segudang arrangements dalamurusan perlindungan data, penanganan pencari suaka, hinggaoperasi keamanan maritim. Dunia sudah lama memakai cara ini karena ia gesit, tidakbirokratis, dan bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan.Indonesia sendiri, meskipun tidak selalu populer dalam soalperjanjian ekstradisi, sudah beberapa kali memanfaatkanmekanisme serupa. Pada 2017, misalnya, Indonesia membuat practical arrangement dengan Australia terkait pemulangan pelintas batas dan penyelundupan manusia, mengaturteknis penjemputan tanpa perlu membuat perjanjian besar. Di era sebelumnya, Indonesia dan Filipina menggunakan arrangements untuk koordinasi pemindahan WNI yangditahan di Mindanao akibat konflik. Bahkan di sektor migrasi,

