Page 267 - Demo
P. 267
230memisahkan jalur hukum bagi pengedar dan pengguna,dengan pengguna diarahkan ke program rehabilitasi. Indonesia, dengan revisi UU yang digagas Yusril,berpotensi mengikuti jejak ini, tetapi dalam kerangka hukumnasional dan karakter bangsa sendiri.Yang menarik adalah filosofi di balik langkah Yusril. Iamenekankan bahwa pemakai narkotika bukan musuh negara,melainkan korban. Dan korban harus dipulihkan, bukandijebloskan ke dalam ruang yang kerap menimbulkan trauma.

