Page 265 - Demo
P. 265
228Ini bukan sekadar wacana akademis atau jargon publik.Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Yusril secara tegasmenyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika harus direvisi. Tujuannya sederhana tapikrusial: membedakan antara pengedar dan pemakai. Mengapa penting? Karena selama ini, banyak pengguna,yang sesungguhnya korban dari jaringan peredaran gelap,justru diperlakukan sama dengan bandar, dipenjara, dandijadikan angka statistik tambahan di lembaga pemasyarakatan yang sesak. Akibatnya, LP penuh sesak, kapasitasterlampaui, dan kualitas pembinaan narapidana menurundrastis.Mari kita lihat logikanya: pengedar adalah pelakukejahatan ekonomi dan sosial. Mereka merancang jaringan,mengedarkan, dan mengambil keuntungan dari kecanduanorang lain. Hukuman tegas %u2014bahkan sampai pidana mati%u2014logis dan sah. Tapi pengguna? Mereka korban dari sistem yang sama,mereka terjerat oleh ketergantungan, oleh rasa ingin lari darikenyataan, atau oleh pengaruh lingkungan. Menempatkanmereka di LP hanya akan menambah masalah: overcrowding,risiko kekerasan, dan biaya negara yang membengkak. Disinilah rehabilitasi masuk sebagai solusi yang rasional,manusiawi, dan efektif secara sosial.UU Narkotika sendiri sudah memberi ruang bagipendekatan humanis ini. Pasal 54 mengatur bahwa pecanduwajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namunprakteknya masih terhambat: banyak pengguna tetap masuk

