Page 269 - Demo
P. 269
232narkotika lebih sederhana, sistem pemasyarakatan relatif lebihlonggar, dan pendekatan rehabilitatif belum sekuat sekarang.Di era digital dan globalisasi, jaringan narkotika menjadikompleks, jumlah pengguna meningkat, dan kapasitas LPtertekan. Maka revisi UU menjadi sebuah keniscayaan, agarhukum tetap relevan, adil, dan manusiawi.Secara ringkas, inti dari perubahan yang digagas Yusrilbisa diringkas dalam tiga poin: pertama, pemisahan jelas antarapengedar dan pengguna; kedua, pengguna diarahkan kerehabilitasi, bukan penjara; ketiga, perbaikan internal lembagapemasyarakatan melalui pelatihan dan penguatan disiplinpetugas. Jika ketiga poin ini dijalankan dengan sungguhsungguh, efeknya berlapis: jumlah narapidana berkurang,kapasitas LP terjaga, pengguna mendapatkan pemulihan, danpengedar dihukum sesuai hukum.Yang patut dicatat adalah keberanian pendekatan ini.Banyak negara masih mempertahankan model zero tolerance:semua pelaku, pengguna sekalipun, dipenjara. Yusril memilihpendekatan pragmatis dan humanis, memadukan kepastianhukum dengan keadilan substantif. Ini bukan retorika, tetapilangkah konkret, didukung regulasi yang ada, dan implementasinya bisa diukur: pelatihan petugas di Nusa Kambangan,jalur rehabilitasi terstruktur, dan program pengawasan berbasisdata.Akhirnya, inilah momen di mana hukum bertemu dengankemanusiaan. Revisi UU Narkotika yang dipandu Yusrilmenegaskan bahwa negara hadir bukan hanya untukmenghukum, tetapi juga untuk memulihkan.

